Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilakukan melalui pemberian izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pemerintah Daerah melakukan evaluasi kesesuaian perencanaan RIPPARDA.
Your Correction