Correct Article 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata yang mengacu kepada prinsip- prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan, kode etik pariwisata dunia dan ekonomi hijau, meliputi :
a. mendorong…
a. mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai Usaha Pariwisata; dan
b. mengembangkan manajemen Usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
Your Correction
