Correct Article 52
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Penciptaan kredibilitas bisnis diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas, meliputi :
a. menerapkan standarisasi dan sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
b. menerapkan sistem yang aman dan terpercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
c. mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Your Correction
