Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan kemitraan usaha Pariwisata diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. meliputi : a. menguatkan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; b. menguatkan implementasi kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan c. menguatkan monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Your Correction