Correct Article 48
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Pengembangan promosi Pariwisata Daerah di Provinsi dan luar Provinsi meliputi :
a. penguatan dan perluasan eksistensi promosi Pariwisata Daerah;
b. penguatan fasilitasi, dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap promosi Pariwisata Daerah; dan
c. fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi Pariwisata Daerah.
Your Correction
