Correct Article 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
(1) Peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi :
a. meningkatkan dan memantapkan citra Pariwisata Daerah diantara para pesaing; dan
b. meningkatkan dan memantapkan citra Pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata Daerah diantara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang meliputi :
a. karakter geografis dan lingkungaan ;
b. nilai spiritualis dan kearifan lokal; dan
c. keanekaragaman hayati alam dan budaya.
(3) Peningkatan dan pemantapan citra pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing destinasi Pariwisata.
Your Correction
