Correct Article 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Pemantapan dan pengembangan segmen pasar Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi :
a. meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan desntinasi Pariwisata yang diprioritaskan;
b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasal utama, baru, dan berkembang;
c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen pasar;
d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
e. meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh destinasi Pariwisata; dan
f. meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Your Correction
