Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Pengembangan…
Pengembangan pasar Wisatawan diwujudkan dalam bentuk pemantapan dan pengembangan segmen pasar Wisatawan untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global.
Your Correction
