Correct Article 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Pengembangan investasi di bidang pariwisata meliputi :
a. Peningkatan pemberian insentif investasi di bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan;
b. Peningkatan kemudahan investasi di bidang Pariwisata; dan
c. Peningkatan promosi investasi di bidang Pariwisata.
Your Correction
