Correct Article 39
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
(1) Penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan meliputi :
a. pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wistawan di PDP; dan
b. pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di PDP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
