Correct Article 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
(1) Pembangunan aksesibilitas Pariwisata meliputi penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan.
(2) Pembangunan aksesibilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan Kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam PDP dan/atau antar PDP
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai arah kebijakan dan strategi pembangunan aksesibilitas Pariwisata diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
