Correct Article 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah terkait Pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi :
a. penguatan mata rantai dan peningkatan kemitraan pembentuk Industri Pariwisata secara terpadu;
b. peningkatan daya saing produk usaha Pariwisata;
c. peningkatan manajemen dan pelayanan bisnis Pariwisata yang berkualitas.
Pasal 18
Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah menyangkut Pembangunan Kelembagaan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi :
a. pengembangan dan penguatan organisasi Kepariwisataan Daerah; dan
b. peningkatan kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia Pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta.
Your Correction
