Correct Article 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Kebijakan…
Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah terkait Pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah :
a. peningkatan dan pengembangan segmen pasar Wisatawan dan pengembangan segmen pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global;
b. peningkatan dan pengembangan Citra Pariwisata;
c. peningkatan dan pengembangan Kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
d. peningkatan dan pengembangan promosi Pariwisata.
Your Correction
