Correct Article 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah terkait Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi :
a. pembangunan perwilayahan Kawasan Pariwisata Daerah untuk memperkuat produk Pariwisata Daerah;
b. pembangunan dan pengembangan Daya Tarik Objek Wisata untuk meningkatkan kualitas dan keragaman produk Pariwisata kreatif, inovatif dan terpadu;
c. pembangunan dan pengembangan sarana Prasarana Umum, Fasilitas Umum penunjang Pariwisata dalam mendukung Pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah;
d. pembangunan aksesibilitas dan transportasi terpadu berbasis lingkungan yang menghubungkan Kawasan Pariwisata dan Destinasi Wisata;
e. pengembangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui Pariwisata; dan
f. pengembangan dan peningkatan investasi Pariwisata terpadu.
Your Correction
