Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sasaran pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d adalah : a. terkelola dan terbangunnya potensi Objek Wisata; b. terjaganya nilai kebudayaan dan kearifan lokal; c. tersedianya sarana dan prasarana penunjang Pariwisata; d. peningkatan jumlah kunjungan dan pergerakan Wisatawan; e. peningkatan dan pemaksimalan Industri Pariwisata; dan f. peningkatan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Your Correction