Correct Article 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Sasaran pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d adalah :
a. terkelola dan terbangunnya potensi Objek Wisata;
b. terjaganya nilai kebudayaan dan kearifan lokal;
c. tersedianya sarana dan prasarana penunjang Pariwisata;
d. peningkatan jumlah kunjungan dan pergerakan Wisatawan;
e. peningkatan dan pemaksimalan Industri Pariwisata; dan
f. peningkatan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Your Correction
