Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan… Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c adalah : a. menggali dan mengelola potensi Pariwisata yang ada dengan maksimal dengan menjaga kelestarian ekosistem alam; b. menjaga kelestarian budaya religi dan kearifan lokal; c. meningkatkan kuantitas dan kualitas Destinasi Wisata yang berkarakter dan inovatif; d. meningkatkan sarana dan prasarana pendukung Wisata; e. mewujudkan media pemasaran yang efektif dan efisien untuk meningkatkan citra Kawasan Pariwisata Daerah; f. meningkatkan jumlah kunjungan Wisata dan kesejahteraan masyarakat sekitar Destinasi Wisata; dan g. meningkatkan usaha kecil menengah penunjang Kepariwisataan.
Your Correction