Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebagai berikut : a. menggali, melestarikan, dan mengembangkan potensi alam dan kebudayaan Daerah untuk memperkuat Daya Tarik Wisata; b. memaksimalkan Pembangunan dan pengelolaan Potensi Wisata yang ada; c. mewujudkan Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata yang Kreatif dan Inovatif; d. mengangkat nila-nilai budaya dan kearifan lokal dalam pengembangan Pariwisata; e. meningkatkan dan mengembangkan manajemen pengelolaan usaha jasa dan Sarana Kepariwisataan; f. meningkatkan promosi dan pemasaran Kepariwisataan Daerah; dan g. memaksimalkan pelayanan sarana prasarana penunjang Pariwisata.
Your Correction