Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
Visi Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah terwujudnya Kota Banjarbaru sebagai Gerbang Wisata Kalimantan Selatan dengan destinasi dan industri Pariwisata yang kreatif dan inovatif terpadu dan berkarakter.
Your Correction
