Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui : a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengendalian.
Your Correction