Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan yang menyelenggarakan kegiatan Pariwisata diberikan kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan Pariwisata di Daerah. (2) Bentuk Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa keterlibatan dalam pengelola dan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan di sekitar destinasi. (3) Ketentuan… (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction