Correct Article 56
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
(1) Rincian indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam kurun waktu 2019–2034 atau selama 15 (lima belas) tahun dibagi menjadi 5 (lima) periode, dimana 1 (satu) periode terdiri dari 3 (tiga) tahun.
(2) Indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan sesuai dengan tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3) Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah penanggung jawab didukung oleh SKPD/Instansi terkait lainnya.
(4) Dalam pelaksanaan indikasi program Pembangunan Kepariwisataan Daerah dapat didukung oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
(5) Indikator program kegiatan berisikan mengenai kegiatan yang dilakukan, lokasi kegiatan, pelaksanan kegiatan, sumber pendanaan serta tahun pelaksanaan kegiatan.
(6) Indikasi program kegiatan Pembangunan Pariwisata Daerah tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB IX…
Your Correction
