Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Current Text
(1) Perubahan RIPPARDA dapat dilakukan dengan pertimbangan :
a. terjadinya bencana alam skala besar;
b. perubahan batas wilayah daerah; dan/atau
c. perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan RIPPARDA dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya sekali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
(3) Hasil peninjauan kembali RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi :
a. RIPPARDA tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau
b. RIPPARDA perlu dilakukan perubahan.
Your Correction
