Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
Setiap Pedagang Pasar dilarang :
a. melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara monopoli;
b. menggunakan pedestrian, bahu jalan dan/atau jalan umum sebagai tempat berjualan;
c. mengosongkan atau menelantarkan Kios, Los yang sudah ada;
d. menambah, mengurangi dan/atau merubah bentuk konstruksi bangunan Toko, Kios, Los, Ruko yang sudah ada;
e. membangun Kios, Los, Toko,dan Ruko ditempat selain yang telah ditetapkan oleh pengelola;
f. menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal kecuali Ruko;
g. mempergunakan tempat berjualan dalam Pasar tidak sesuai dengan peruntukannya;
h. mengancam/memaksakan kehendak yang dapat merugikan kepentingan pengelola.
i. menjual barang yang membahayakan bagi kesehatan dan keamanan.
Your Correction
