Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pedagang Pasar berkewajiban : a. memiliki surat bukti pemakaian tempat usaha yang dikeluarkan oleh pengelola Pasar; b. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya; c. memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban tempat usaha dan tempat sekitarnya; d. mencegah timbulnya… d. mencegah timbulnya bahaya kebakaran; e. meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan pembeli; f. membayar retribusi.
Your Correction