Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
(1) Pembinaan dan pemberdayaan Pasar ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas para Pedagang Pasar, Usaha Mikro dan lembaga/asosiasi kemitraan.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Pasar, Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi, dalam bentuk :
a. pembinaan manajemen kewirausahaan;
b. peningkatan wawasan terhadap aspek kualitas produk/barang/jasa dan perlindungan terhadap konsumen;
c. pembentukan wadah koperasi dan asosiasi Pedagang pasar;
d. kemitraan dan permodalan baik sarana dan prasarana maupun keuangan.
Your Correction
