Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Pasar Di Daerah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. meningkatkan profesionalisme pengelola; b. meningkatkan kompetensi Pedagang pasar; dan c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Your Correction