Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Pasar Di Daerah.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. meningkatkan profesionalisme pengelola;
b. meningkatkan kompetensi Pedagang pasar; dan
c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Your Correction
