Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
(1) Pengelola Pasar dilarang :
a. membangun Kios, Los, Toko,dan Ruko ditempat selain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. menambah atau merubah bentuk konstruksi bangunan Kios dan/atau Los yang sudah ada tanpa izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18…
Your Correction
