Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Pasar dilarang : a. membangun Kios, Los, Toko,dan Ruko ditempat selain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. menambah atau merubah bentuk konstruksi bangunan Kios dan/atau Los yang sudah ada tanpa izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. Pasal 18…
Your Correction