Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) IUP2R berlaku selama Pelaku Usaha masih menjalankan usaha Pasar Rakyat pada lokasi yang sama. (2) IUP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun. (3) IUP2R tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain. (4) Bila ada perubahan kepemilikan izin, maka harus dilakukan perubahan izin. (5) IUP2R berakhir bila ada pencabutan/pembatalan izin Pemerintah Daerah atau Putusan Pengadilan.
Your Correction