Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(2) (1) Setiap Penyelenggaraan Pasar Rakyat wajib memiliki IUP2R dari Walikota. (2) Dikecualikan terhadap kewajiban memiliki IUP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Pasar Rakyat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Permohonan IUP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : a. memenuhi persyaratan sesuai jenis Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat; c. fotocopy izin prinsip dari Walikota; d. fotocopy izin lingkungan; e. fotocopy izin mendirikan bangunan; f. fotocopy akte pendirian berbadan hukum; dan g. surat pernyataan… g. surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan berlaku. (4) Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat untuk Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain berisi : a. dampak positif dan negatif atas pendirian pasar; b. cakupan konsumen yang terlayani oleh pasar; c. rencana kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah lokal di wilayah setempat; d. rencana jenis barang dagangan yang akan dijual di Pasar. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan IUP2R diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction