Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
Pemerintahan Daerah dalam menentukan/memberikan Izin Lokasi pendirian Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut :
a. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk;
b. potensi ekonomi…
b. potensi ekonomi daerah setempat;
c. aksesibilitas wilayah/arus lalu lintas;
d. dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur;
e. perkembangan pemukiman baru; dan/atau
f. pola kehidupan masyarakat setempat.
Your Correction
