Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Pasar Rakyat di Daerah dibedakan menjadi : a. Pasar Umum; b. Pasar Khusus; dan c. Pasar Lainnya. (2) Jenis Pasar Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pasar Induk; b. Pasar Kawasan; dan c. Pasar Lingkungan.
Your Correction