Correct Article 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dan menetapkannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru.
Ditetapkan di Banjarbaru
pada tanggal 8 Juli 2019
WALIKOTA BANJARBARU,
ttd
NADJMI ADHANI Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 8 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH,
ttd
SAID ABDULLAH
LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2019 NOMOR 2
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 5, 30/2019)
PENJELASAN…
Your Correction
