Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dan menetapkannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 8 Juli 2019 WALIKOTA BANJARBARU, ttd NADJMI ADHANI Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 8 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH, ttd SAID ABDULLAH LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2019 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 5, 30/2019) PENJELASAN…
Your Correction