Correct Article 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
Semua Pembiayaan Penyelenggaraan Pasar Rakyat yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber Lain Yang Sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
