Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua Pembiayaan Penyelenggaraan Pasar Rakyat yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber Lain Yang Sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction