Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan Pasar. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dilakukan dengan menyediakan kotak saran /pengaduan dan / atau sarana aplikasi elektronik lain yang disediakan pemerintah daerah. (3) Dalam rangka pembinaan Pasar, Pemerintah Daerah berwenang melakukan : a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar; b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan antar pasar; c. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar; dan d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh pemerintah daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Your Correction