Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pengelola Pasar Rakyat wajib melakukan Revitalisasi Pasar sebagai salah satu upaya dalam peningkatan daya saing dengan tetap memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. melakukan penyesuaian perizinan dalam hal Revitalisasi Pasar merubah struktur pasar; b. tidak mengubah fungsi pasar.
Your Correction