Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
Setiap Pengelola Pasar Rakyat wajib melakukan Revitalisasi Pasar sebagai salah satu upaya dalam peningkatan daya saing dengan tetap memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. melakukan penyesuaian perizinan dalam hal Revitalisasi Pasar merubah struktur pasar;
b. tidak mengubah fungsi pasar.
Your Correction
