Correct Article 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
Fasilitas bangunan dan tata letak Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b antara lain:
a. bangunan Toko/Kios/Los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu;
b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah;
c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup; dan/atau
d. penataan Toko/Kios/Los berdasarkan jenis barang dagangan.
Your Correction
