Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan. (2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain: a. sistem penarikan biaya; b. sistem keamanan dan ketertiban; c. sistem kebersihan dan penanganan sampah; d. sistem perparkiran; e. sistem pemeliharaan sarana Pasar; f. sistem penteraan; dan g. sistem penanggulangan kebakaran.
Your Correction