Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
(2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain:
a. sistem penarikan biaya;
b. sistem keamanan dan ketertiban;
c. sistem kebersihan dan penanganan sampah;
d. sistem perparkiran;
e. sistem pemeliharaan sarana Pasar;
f. sistem penteraan; dan
g. sistem penanggulangan kebakaran.
Your Correction
