Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
(1) Perencanaan Pasar Rakyat meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
(2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak Pasar; dan
c. sarana pendukung.
(3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembangunan Pasar baru.
(4) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c berlaku untuk rehabilitasi Pasar lama.
Pasal 10…
Your Correction
