Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Pasar Rakyat meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik. (2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penentuan lokasi; b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak Pasar; dan c. sarana pendukung. (3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembangunan Pasar baru. (4) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c berlaku untuk rehabilitasi Pasar lama. Pasal 10…
Your Correction