Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Current Text
Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat meliputi:
a. terciptanya tata kelola pasar yang baik guna mewujudkan keberadaan Pasar Rakyat yang bersih, aman, dan nyaman;
b. menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan…
c. meningkatkan peran pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif, wahana interaksi sosial yang komunikatif dan sumber pendanaan yang efektif bagi terselenggaranya pelayanan publik di sektor perdagangan;
d. memberikan perlindungan, penataan serta pemberdayaan terhadap pasar, Pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya; dan
e. menjamin penyediaan sarana dan prasarana pendukung dengan berpedoman pada standarisasi nasional pasar yang berlaku.
Your Correction
