Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SOPD ditetapkan.
(2) Perencanaan Kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi SOPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Your Correction
