Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk TKP.
(2) Penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. Parkir TKP Wisata;
b. Parkir TKP Valet;
c. Parkir TKP Inap;
d. Parkir TKP Petak Khusus; dan/atau
e. Parkir TKP Progresif.
(3) Pembayaran atas pelayanan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. pembayaran tunai;
b. prabayar;
c. pasca bayar;
d. berlangganan; dan/atau
e. transaksi elektronik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Tempat Parkir di luar Ruang Milik Jalan dan pembayaran atas pelayanan Tempat Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
