Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Parkir Insidentil dapat diselenggarakan di dalam Ruang Milik Jalan apabila Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan telah melebihi kapasitas.
(2) Penggunaan Parkir Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pertimbangan tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
(3) Penggunaan Parkir Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan izin Parkir Insidentil.
(4) Penggunaan Parkir insidentil, sepanjang kegiatan tersebut dilaksanakan, parkir TJU non zona dan parkir TJU zona dihapus atau ditiadakan sementara.
(5) Ruang milik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jalan kolektor atau jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
(6) Penyelenggaraan Parkir Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan:
a. lebar Jalan;
b. volume Lalu Lintas;
c. karakteristik kecepatan;
d. dimensi kendaraan;
e. peruntukkan lahan sekitarnya;
f. peranan jalan…
f. peranan Jalan bersangkutan; dan
g. kepentingan penyandang disabilitas.
(7) Fasilitas Pejalan Kaki dikecualikan penggunaannya sebagai fasilitas parkir dan aktifitas ekonomi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin Parkir Insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
