Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
Penyelenggaraan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan dilarang dilakukan di:
a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b. jalur khusus Pejalan Kaki;
c. jalur khusus sepeda;
d. tikungan;
e. jembatan;
f. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan;
g. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan;
h. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
i. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; dan/atau
j. pada ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi.
Your Correction
