Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan dilarang dilakukan di: a. tempat penyeberangan Pejalan Kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan; b. jalur khusus Pejalan Kaki; c. jalur khusus sepeda; d. tikungan; e. jembatan; f. tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan; g. muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan; h. tempat yang dapat menutupi Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; i. berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran; dan/atau j. pada ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi.
Your Correction