Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Penetapan lokasi Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan harus memenuhi persyaratan :
a. paling sedikit memiliki 2 (dua) lajur per arah;
b. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
d. kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. tidak memanfaatkan fasilitas Pejalan Kaki; dan
f. tidak memanfaatkan fasilitas penyandang disabilitas.
(2) Persyaratan…
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi jalan yang memiliki lebar lebih dari 5 (lima) meter untuk setiap arah jalan.
(3) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Daerah.
(4) Lokasi Tempat Parkir di dalam Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
