Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan Izin Penyelenggaraan Parkir yang sudah diajukan pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus dilakukan permohonkan ulang sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah ini.
Your Correction