Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Izin Penyelenggaraan Parkir TJU yang sudah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Izin penyelenggaraan…
(2) Izin penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction
