Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan melanggar pelanggaraan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Your Correction
