Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perparkiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan Penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang : a. menerima… a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Perparkiran agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan, keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Pengelolaan Perparkiran; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Pengelolaan Perparkiran; d. memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Perparkiran; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak Pidana di bidang Pengelolaan Perparkiran; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas Orang dan atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Pengelolaan Perparkiran; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan Penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Perparkiran menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction