Correct Article 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa tindakan:
a. penguncian ban kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
b. pemindahan kendaraan;
c. pengurangan angin roda kendaraan; dan/atau
d. pencabutan pentil ban kendaraan.
(2) Pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara penderekan ke Fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan dan/atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
