Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Parkir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. pemberhentian sementara sebagai Petugas Parkir; dan d. pemberhentian tetap sebagai Petugas Parkir.
Your Correction