Correct Article 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PERPARKIRAN
Current Text
Petugas Parkir yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pemberhentian sementara sebagai Petugas Parkir; dan
d. pemberhentian tetap sebagai Petugas Parkir.
Your Correction
